Full Day School (FDS) sebenarnya bukanlah sesuatu yang benar-benar baru.
Lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan Islam rata-rata sudah
menerapkannya. Meski secara penamaan secara pastinya belum ada kesamaan.
Penerapannya juga masih ditentukan oleh otoritas masing-masing lembaga.
Ada yang boarding sekolah sekaligus tempat
tinggal. Ada juga yang dua sistem dengan satu atap. Pagi sekolah formal,
sore dan malam khususnya tentang diniyahnya. Apapun itu sebenarnya full
day juga.
Akhir-akhir ini FDS ramai jadi perbincangan. Pembicaraan yang lebih dominan adalah yang
Berita yang beredar lebih banyak menguliti hal yang serem-serem. Diistilahkan perampasan hak anak untuk bermain, meminggirkan Madrasah Diniyah, terlalu memeras tenaga pendidik, dan berbagai hal yang terkesan tak ada nilai positifnya.
Benarkah demikian yang sebenarnya?
Kebijakan kementrian pendidikan tentunya tidak akan dituangkan begitu
saja berdasarkan coba-coba atau sekedar asumsi yang dangkal. Berbagai
data lapangan tentu sudah disiapkan, agar kebijakan tidak berupa menara
gading yang tak terjangkau oleh pelaksana dalam hal ini guru dan siswa.
Prof Dr H Muhajir Effendy MAP mengatakan kebijakan 24 jam tatap muka
dalam sepekan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi akan dikaji
ulang. Kewajiban 24 jam tatap muka tersebut dinilai tidak sesuai dengan
kenyataan di lapangan karena tidak semua mata pelajaran tersedia di
sekolah, sehingga guru harus keluar mencari mata pelajaran di sekolah
lain untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena kondisi tersebut sekolah
jadi kosong guru-guru sibuk memenuhi target 24 jam tatap muka.
Pernytaaan tersebut diungkapkan oleh Prof Muhajir saat menghadiri
Seminar Nasional oleh Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII)
Wilayah Sulawesi Selatan di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM Jl AP
Pettarani Makassar, Jumat (20/1/2017).
Berdasarkan fakta tersebut kemudian Prof Muhajir akan membuat kebijakan dimana guru tetap dapat gaji dan tunjangan profesi tanpa harus tinggalkan sekolah berburu 24 jam tatap muka dalam satu pekan.Yaitu kewajiban guru di sekolah selama delapan jam, sama dengan pegawai pada umumnya yang pulang pukul 16.00. Dengan kebijakan ini, maka dengan sendirinya full day school akan berjalan dan guru tidak mengejar 24 jam tatap muka, namun gaji dan tunjangan profesi tetap dapat
Prof Muhajir kembali menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional iyalah penguatan pendidikan karakter, memperluas akases pendidikan bagi anak bangsa di pelosok-polosok, pendidikan vokasi/keterpilan dan daya saing.
Jadi sebenarnya kebijakan ini lebih berpihak pada peserta didik agar bisa maksimal di satu tempat untuk tetap mendapatkan haknya, tanpa perlu mencari sekolah lain demi memenuhi 24 tatap muka.
Kekhawatiran dengan FDS menyebabkan Madrasah Diniyah (MD) terpinggirkan? Telaah dulu lebih mendalam seperti apa kebijakan yang akan diterapkan oleh menteri?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sekolah-sekolah harus bekerja sama dengan penyelenggara madrasah diniyah dalam pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Hal itu disampaikannya dalam silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur.
Jadi, kekawatiran akan tergerusnya MD adalah ketakutan tanpa dasar.
Justru dengan kebijakan baru ini merupakan peluang bagi MD sejajar
dengan sekolah formal. Sistem penilaian yang sudah mapan di sekolah umum
bisa diadopsi oleh MD dan sistem penilaian inipun digunakan
bersama-sama.
FDS sebenarnya secara fundamental tidak mengubah apa-apa bagi pendidikan yang berbasis pesantren. Maka hal yang aneh pula jika yang menolak konsep FDS adalah pesantren.
FDS sebenarnya secara fundamental tidak mengubah apa-apa bagi pendidikan yang berbasis pesantren. Maka hal yang aneh pula jika yang menolak konsep FDS adalah pesantren.
No comments:
Post a Comment